Sabtu, 27 April 2024

Sidang Replik Kanjuruhan: JPU Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Tuntutan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer dalam sidang replik, Jumat (17/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menolak semua pembelaan dua terdakwa Arema FC dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Jumat (17/2/2023).

“Seluruh pledoi penasihat hukum terpatahkan, tidak berdasar dan ditolak seluruhnya,” ungkap JPU.

Sehingga JPU meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum dua terdakwa sesuai tuntutan.

Dalam sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Arema FC, JPU memberi beberapa poin tanggapan yang disampaikan kedua terdakwa Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

“Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa Abdul Haris (sekaligus Suko Sutrisno). Replik (tanggapan jaksa) ini tidak terlepas dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, dan surat tuntutan,” kata salah satu jaksa saat membaca surat replik di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya sanksi Komite Disiplin (Komdis) yang disampaikan dua terdakwa Arema FC saat membaca pledoinya pekan lalu, berbeda dengan proses pengadilan yang berjalan.

“Konteks putusan Komdis PSSI dan peradilan umum berbeda, putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain (dan sebagainya). Oleh karena itu argumen penasihat hukum dan terdakwa harus ditolak,” imbuhnya.

Selain itu menurut jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas pembacaan surat dakwaan di awal, dianggap sudah mengetahui segala konsekuensi.

“Majelis hakim, mohon kiranya berkenan memerhatikan atau mempertimbangkan dan atau mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum mau pun terdakwa yang disampaikan baik secara lisan atau tertulis. Dua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan Jumat (3/2/2023),” pungkasnya.

Dalam sidang pembacaan pledoi yang berlangsung Jumat (10/2/2023) lalu, Abdul Harris meminta Ketua Umum PSSI dan Direktur Utama PT LIB turut diadili. Menurutnya, PSSI selaku penanggungjawab dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator penyelenggaraan pertandingan turut bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, PSSI dan LIB mendapat keuntungan paling besar atas terselenggaranya pertandingan, justru mencari aman. (lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs