Kamis, 2 Mei 2024

Jokowi Ungkap Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum yang sedang Berjalan

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden Republik Indonesia mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer atas keringanan hukum bagi anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,”kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa(24/1/2023).

Dilansir dari Antara, Jokowi menekankan pada semua pihak, bahwa mereka harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

Hal yang ia sampaikan itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo (FS) mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Dia meminta masyarakat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hal itu dilakukan bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
30o
Kurs