Minggu, 28 April 2024

Kapolri: Penyidik Polda Metro Jaya Harus Siap Menghadapi Praperadilan Firli Bahuri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Antara

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menghormati upaya hukum Firli Bahuri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak semua orang yang sudah ditetapkan aparat penegak hukum sebagai tersangka suatu tindak pidana.

Dalam keterangannya, Senin (27/11/2023), di Istana Negara, Jakarta, Kapolri bilang, Firli sebagai warga negara berhak mengajukan praperadilan.

Sebaliknya, penyidik harus siap mempertanggungjawabkan karena sudah menetapkan Firli sebagai tersangka, dalam sidang praperadilan.

“Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang ya, mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan. Sebaliknya, penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka, tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum,” ujarnya.

Jenderal Sigit melanjutkan, pihaknya menyerahkan proses praperadilan kepada hakim yang menyidangkan.

Sekadar informasi, tanggal 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Rencananya, sidang praperadilan perdana akan digelar hari Senin (11/12/2023), di Gedung PN Jakarta Selatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs