Selasa, 7 Mei 2024

Novel Baswedan Bantah Calonkan Diri Sebagai Ketua KPK Menggantikan Firli Bahuri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK. Foto: Antara Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK. Foto: Antara

Novel Baswedan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah mencalonkan diri sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri. Firli diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya, dalam suatu acara diskusi, katakan bahwa bila saya dipandang perlu untuk berkontribusi di KPK, maka saya akan mendaftar untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, bukan mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli,” kata Novel kepada Antara di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Novel menjelaskan dia tidak pernah mencalonkan dirinya sebagai Ketua KPK, karena mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan Novel tersebut untuk merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa dia mencalonkan diri sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri.

“Ada Berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian,” tulis Novel pada akun media sosial X @nazaqistsha yang diunggah Jumat malam (24/11/2023).

Menurut Novel, hal terpenting dilakukan adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan,” ujar Novel.

Sementara itu, Jumat (24/11/2023), Joko Widodo Presiden telah menetapkan Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK sebagai Ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

“Joko Widodo Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Ketua KPK, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK,” kata Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta. (ant/mel/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs