Jumat, 19 April 2024

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Yosua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Wahyu Imam Santoso Hakim Ketua menjelaskan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya sebelum menjatuhkan vonis, Hakim menilai Eliezer mengakui perbuatannya dan berbalik 180 derajat menjadi justice Collaborator sehingga membantu mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Imam saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan penangkapan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” imbuhnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan, hubungan akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Imam.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambahnya.

Saat mendengar putusan hakim yang memvonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, sontak Eliezer langsung menangis. Eliezer juga langsung diamankan petugas dan dibawa keluar ruang sidang karena pengunjung sempat ramai dan dikhawatirkan ricuh.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs