Senin, 29 April 2024

Kemenhub Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 17 April

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Arus mudik padat di Tol Cipali. Foto: Antara

Cucu Mulyana Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, salah satu strategi yang disiapkan pemerintah dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023 adalah melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.

Pembatasan angkutan barang, kata Cucu, dimulai dari tanggal 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.

Kemudian untuk arus balik pembatasan periode pertama dilakukan mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda, dilanjutkan pembatasan lagi pada periode kedua arus balik pada tanggal 29 April dari jam 00.00 sampai tanggal 2 Mei sampai jam 08.00 WIB.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” kata Cucu dalam Diskusi Publik bertajuk “Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik Lebaran 2023” Selasa (28/3/2023), melansir Antara.

Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra.

Ia melanjutkan, kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputi kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau pengusaha barang dan transportasi atau armada pengiriman untuk mengirim barang-barangnya lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023 agar terhindar dari aturan pembatasan operasional kendaraan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” pungkasnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs