Selasa, 30 April 2024

Kemenkes Sarankan Perkara Bayi Tertukar Diselesaikan Melalui Mediasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Bayi sedang diperiksa kesehatannya oleh dokter. Foto: Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan pelaksanaan mediasi dalam penanganan kasus dugaan kelalaian petugas rumah sakit yang menyebabkan bayi pasien tertukar di satu rumah sakit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melansir Antara, Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, mengemukakan kemungkinan adanya keteledoran petugas di rumah sakit dalam menjalankan protokol pelayanan persalinan dalam perkara tersebut.

“Sebenarnya ada protokol tetapnya. Misal kalau bayi lahir, gelangnya harus sama dengan ibunya,” ujar Siti di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, petugas kesehatan di rumah sakit seharusnya memastikan bayi pasien tidak tertukar dengan mencocokkan nomor rekam medis yang tertera pada gelang bayi dan ibunya.

“Secara standar sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kepatuhan petugas terhadap standar yang sudah dibuat. Kalau orang teledor ya gimana dong, harusnya dia profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.

Mengenai adanya faktor keteledoran petugas rumah sakit dalam perkara bayi yang tertukar di Bogor, Nadia mengemukakan bahwa proses verifikasi untuk membuktikan adanya kelalaian petugas serta mekanisme mediasi dapat lebih dulu dijalankan dalam penyelesaian persoalan.

“Ini proses hukum dan proses hukum kan ada tahapannya. Tidak serta merta dikriminalisasi,” kata Nadia.

“Itu tidak harus selalu berakhir pada tuntutan. Kan mediasi masih bisa dilakukan di luar dari forum itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52) pada 10 Agustus 2023 melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bogor bahwa bayinya tertukar dengan bayi pasien lain di rumah sakit tempat anak mereka dilahirkan. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs