Kamis, 25 April 2024

KemenKop UKM Minta e-Commerce Menutup Toko Pakaian Impor Bekas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi pakaian bekas. Foto: Pixabay

Hanung Harimba Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) menutup toko yang menjual produk pakaian impor bekas di platform e-Commerce.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Peringatan take down atau menutup penjualan produk pakaian impor bekas, kata Hanung lagi, diharapkan sudah terlaksana bahkan ‘bersih’ dalam sepekan ke depan.

Kemenkop UKM pun bakal mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-takedown dari e-Commerce.

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” katanya lagi, melansir Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Primawan Wakil Ketua Umum idEA menuturkan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ujar Budi.

Sementara terkait penegakan hukum, menurut Budi yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs Lazada, perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen menjual barang sesuai dengan ketentuan.

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs