Senin, 29 April 2024

Khofifah Sementara Larang Koperasi Jual Seragam, kalau Melanggar Sanksinya Nonjob

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim (paling kanan) waktu ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (6/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim melakukan moratorium koperasi sekolah. Untuk itu Gubernur Jatim itu meminta Kepala Cabang Dindik Jatim supaya menertibkan koperasi yang masih menjual seragam.

Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” ucap Khofifah waktu ditemui di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Pemprov Jatim juga membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dindik Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” imbuhnya.

Meski begitu, Khofifah bilang kalau koperasi sekolah memang harus terus hidup, namun dilarang dalam menjual seragam untuk sementara waktu ini.

Gubernur Jatim itu menyatakan bahwa langkah tegas yang dilakukan bersama Dindik Jatim ini untuk memberi kepastian terkait harga seragam sekolah kepada seluruh wali murid di jenjang SMA/SMK.

Sementara itu Aries Agung Paewai Kadindik Jatim menjelaskan bahwa langkah moratorium yang dikeluarkan ini untuk memudahkan tim identifikasi untuk mengkaji lebih lanjut dalam mengkaji lebih lanjut terkait regulasi dan standar satuan harga seragam.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai kewenangannya akan terus memonitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan,” pungkas Aries.(wld/iss)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs