Sabtu, 27 April 2024

Tak Larang Koperasi Jual Seragam, Pemkot Surabaya Minta Sekolah Beri Rincian Harga ke Siswa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Jumat (28/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak melarang koperasi sekolah menjual seragam untuk siswa seperti yang diterapkan Dinas Pendidikan Jawa Timur pascapolemik seragam mahal di kalangan SMA.

Untuk SD dan SMP negeri di Surabaya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan tetap boleh menyediakan seragam. Tapi, orang tua dibebaskan membeli atau tidak tanpa paksaan.

“Tidak (ikut melarang). Koperasi tetap boleh menjual, karena koperasi itu sejatinya adalah memberi yang terbaik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Suara Surabaya pada Jumat (28/7/2023).

Syaratnya, penjualan seragam di koperasi sekolah harus memenuhi tiga syarat yang tidak memberatkan wali murid atau siswa.

“Pertama, harga lebih murah. Kedua kualitasnya bisa lebih bagus. Karena itu sebenarnya koperasi diperbolehkan di Surabaya. (Ketiga) harganya tidak boleh lebih tinggi dari harga pasar. Tidak semua anak bisa beli keluar. Soalnya kadang lebih cepat di koperasi, gak apa-apa. Itu lebih mudah. Tapi tidak ada paksaan,” bebernya.

Menanggapi Arifah (45 tahun) wali murid salah satu SMPN di Surabaya yang menyebut disodori sekolah tagihan Rp1,4 juta untuk seragam sekolah mulai putih biru, pramuka, olahraga, batik, topi, dasi, bet, hingga ikat pinggang, Eri minta dilaporkan resmi ke hotline Dispendik Surabaya atau dirinya.

“Kalau ada, sampaikan ke saya. Sebut SMP mana, siapa kepala sekolahnya,” sebutnya.

Meskipun khusus seragam putih biru dan pramuka, orang tua boleh beli di luar sekolah. Untuk seragam yang wajib dibeli, Eri minta tetap disesuaikan dengan harga pasaran. Rincian harga itu harus disertakan dan diberikan ke pembelinya.

“Kalau gak dikasih, sampaikan ke saya, saya pindah kepala sekolahnya. Jangan memberatkan warga Surabaya. Jangan buat gaduh, apalagi sekolah-sekolah negeri di Surabaya,” tuturnya.

Terakhir, ia minta pembelian seragam baru tiap tahun tidak diwajibkan. Siswa boleh memakai seragam bekas lulusan sebelumnya jika masih layak pakai. Sementara bagi warga yang mampu Eri juga berpesan agar tidak berpura-pura miskin demi mendapat bantuan.

“Seragam bisa digunakan ketika dia tidak rusak atau sobek. Silakan gunakan,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs