Minggu, 2 Juni 2024

KPK Cegah Satu Orang Terkait Penyidikan di MA ke Luar Negeri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK (kanan). Foto: Antara Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK (kanan). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan cegah ke luar negeri terhadap satu orang terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai tersangka.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ali menerangkan tindakan cegah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak September 2023 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ucap Ali.

Pada Rabu (12/7/2023), KPK secara resmi menahan Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan merupakan kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman pengurus KSP Intidana.

Dalam proses kasasi, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan “suntikan dana”.

Keduanya lalu sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan Sekretaris MA. Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk ikut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Uang senilai Rp11,2 miliar, Dadan bagi dan menyerahkan kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ath/faz)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
33o
Kurs