Sabtu, 27 April 2024

KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi gedung KPK. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Harun Masiku mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan berada di luar negeri.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023) malam.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang divonis tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula Agustiani Tio Fridelina kader PDI Perjuangan yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs