Kamis, 2 Mei 2024

KPK Siap Jemput Paksa Dito Mahendra Saksi TPPU Nurhadi Bekas Sekretaris MA

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ke luar negeri.

Dito yang berlatar profesi pengusaha adalah saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi Abdurrachman bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan, mulai tanggal 5 April sampai 5 Oktober 2023.

KPK mengimbau Dito kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kalau masih mangkir, Ali menegaskan KPK bakal melakukan penjemputan paksa.

“KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik. Upaya paksa bisa dilakukan KPK agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Dito dua kali mangkir. Terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan jelas.(rid)

Sekadar informasi, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi, termasuk dugaan TPPU hasil korupsi.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs