Jumat, 7 Agustus 2026

KPK Telusuri Penerimaan Uang Rafael Trisambodo dari Mengurus Permasalahan Wajib Pajak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut nominal uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk mengurus wajib pajak yang bermasalah.

Terkait upaya tersebut, hari ini, Kamis (20/7/2023), Tim Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi.

Masing-masing Yulianti Noor Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Richard Wiriahardja dan Ciswanto wiraswastawan.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Pusat.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, para saksi diminta keterangannya terkait uang yang diberikan kepada Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana perusahaan konsultan pajak.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan fee yang diterima tersangka dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” ujar Ali di Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Kemudian, Rabu (10/5/2023), KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menindaklanjuti kasus TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor senilai sekitar Rp150 miliar.(rid/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
29o
Kurs