Minggu, 28 April 2024

KPU Segera Revisi Peraturan Kalau MK Kabulkan Gugatan Syarat Batas Usia Capres Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang merupakan aturan teknis pencalonan peserta pemiilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Salah satunya, di Pasal 13 Ayat 1 poin q, tertulis persyaratan usia bakal capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Lalu, bakal capres dan cawapres tidak boleh punya tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kemudian, tidak sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan KPU kalau Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia bakal capres-cawapres dalam Undang-undang Pemilu.

Dia bilang, KPU akan langsung merevisi PKPU walau DPR RI sedang dalam masa reses. Karena, revisi PKPU harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres, 19 Oktober 2023.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Revisi PKPU itu akan segera dikonsultasikan dengan anggota dewan sesudah DPR RI kembali masuk masa persidangan, awal November 2023.

Sekadar informasi, Senin (16/10/2023), MK akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan Dedek Prayudi Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya, dia meminta batas usia minimum capres-cawapres 35 tahun.

Batasan usia capres-cawapres mendapat perhatian publik menjelang Pilpres 2024.

Banyak pihak menduga upaya hukum itu untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Joko Widodo Presiden yang  sekarang baru berusia 36 tahun sebagai bakal cawapres. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
26o
Kurs