Minggu, 12 Mei 2024

Kuasa Hukum DSA Menguak Fakta Bahwa Korban Juga Dicekik Anak Anggota DPR RI di Dalam Lift

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
M. Nailul Amani tim kuasa hukum korban DSA waktu ditemui di basement Lenmarc Mal setelah proses rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net M. Nailul Amani tim kuasa hukum korban DSA waktu ditemui di basement Lenmarc Mal setelah proses rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

M. Nailul Amani Tim Kuasa Hukum korban DSA menyebut fakta terbaru bahwa DSA tak hanya mengalami pemukulan dengan botol minuman keras (miras) di dalam lift, namun juga dicekik oleh tersangka GRT anak anggota DPR RI.

“Luka cekiknya waktu diautopsi, kalau direkonstruksi saat di dalam lift dicekik tadi saya melihat pada rekonstruksi,” ujarnya waktu ditemui usai gelar rekonstruksi di Lenmarc Mal Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi di Blackhole KTV dan basement parkiran Lenmarc Mal. Sebanyak 41 reka ulang adegan diperagakan tersangka GRT dalam rekonstruksi tersebut.

Setelah proses rekonstruksi selesai dilakukan, pihak kuasa hukum korban akan menunggu hasil keputusannya. Terutama terkait pengenaan pasal pembunuhan terhadap tersangka GRT.

Menurut Nailul Amani, rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian tersebut sudah sesuai dengan kronologi peristiwa penganiayaan tersangka GRT kepada DSA hingga korban meninggal dunia.

“Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima, dan rinci,” kata Nailul.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di beberapa titik mal. Antara lain basement parkir, lift, hingga tempat hiburan Blackhole KTV.

“Kalau saat pemukulan botol terjadi di dalam lift, setelah keluar dari room menuju ke basement. Cek coknya sebelum masuk lift, jadi, pemukulan tersebut terjadi di dalam lift,” tuturnya.

Selain itu, kata dia polisi juga menyajikan reka adegan ketika tubuh korban terseret sejauh lima meter dan terlindas mobil tersangka.

Polisi melakukan rekonstruksi pada adegan tersebut dengan menyertakan satu manekin.

“Tadi dicontohkan juga adegan terseret memakai manekin, terseret lima meter setelah itu baru terlindas,” katanya.

Sementara, dia menyebut tim kuasa hukum terus mengawal setiap tahapan atau proses yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Pasal penganiayaan kalau menurut kami selaku tim kuasa hukum korban iya dan bisa jadi masuk pasal 338 tentang pembunuhan. Tapi kami tetap kawal proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya. (wld/ath/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
30o
Kurs