Rabu, 1 Mei 2024

LBH Surabaya Terima Aduan Dugaan Pekerja Disuruh Resign setelah Mendapat THR

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya (kiri) dan Hosnan LBH Buruh dan Rakyat Jatim (kanan) waktu ditemui di Disnakertrans Jatim, Senin (8/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Persoalan THR keagamaan tahun ini berdampak ke sejumlah pekerja. Posko THR LBH Surabaya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran, yang mana pekerja disuruh resign setelah mendapat THR dari perusahaan.

Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya mengatakan ada dua perusahaan asal Surabaya yang dilaporkan ke posko terkait pelanggaran tersebut. Tapi, Dimas belum bisa menyebut nama perusahaannya, sebab masih dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

“Masih kami laporkan untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Disnakertrans. Hari ini masih kami draft, besok akan dilaporkan,” kata Dimas, Senin (8/5/2023).

Selain itu, juga ada perusahaan yang sudah membayar THR namun kemudian melakukan PHK terhadap pekerjanya. Menurut Dimas, pelanggaran ini merupakan dampak setelah para pekerja membuat laporan aduan ke posko.

Dimas menuturkan, para pekerja ini dianggap membangkang setelah melakukan laporan terkait pelanggaran THR. Sedangkan untuk jumlah pekerja yang mengadu masih dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“THR nya diberikan tapi setelah itu dipaksa mengundurkan diri. Banyak modus seperti ini yang kami temukan. Maka dari itu pekerja perlu pengaman dan pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Hosnan LBH Buruh dan Rakyat Jatim (Jawa Timur) menuturkan, pengawas ketenagakerjaan perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Hosnan juga mendorong supaya Disnaker Jatim supaya memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Permenaker No.6 tahun 2016.

“Ada sanksi administrasi dan evaluasi perizinan dan denda lima persen. Ini agar tidak menjadi bumerang di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Kemudian untuk total jumlah pelanggaran yang diterima posko LBH ada 2.053 korban pascalebaran. Dengan rincian, 2 persen dicicil, 12 persen terlambat, 30 persen tidak dibayar, dan 56 persen dibayar kurang.

Data yang dihimpun LBH ada 20 perusahaan yang dilaporkan belum membayar. Yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. Dan tujuh perusahaan yang sudah membayarkan hak THR meskipun terlambat.

Sedangkan, pihak Disnakertrans Jatim sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya memanggil sejumlah perusahaan yang bermasalah hari ini.(wld/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs