Senin, 29 April 2024

Menpan RB: Kini ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri dan Sebaliknya

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Abdullah Azwar Anas (kanan) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan keterangan pers tentang UU ASN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Antara

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri.

Azwar mengatakan bahwa prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri itu, diatur dalam UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023.

“Dengan konsep baru ini , jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, saat dilansir dari Antara, Jumat (6/10/2023).

Namun, ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.

“Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri,” tuturnya.

Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, ia menyatakan bahwa UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.

Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi atau badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.

“Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama tiga bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs