Kamis, 28 Maret 2024

Menteri KP Pastikan Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan usai melakukan penyegelan wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023). Foto: Antara

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

“Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat dimana hasil kajian tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya,” ujarnya di Batam, Provinsi Kepualuan Riau, Jumat (9/6/2023) dilansir Antara.

Eksplorasi pasir itu kemudian akan dihentikan apabila dirasa memang mengganggu aktivitas nelayan, berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim kajian.

Dia menjelaskan Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dengan belum adanya aturan teknis dari PP yang telah diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu, Trenggono turut mengkhawatirkan aktivitas reklamasi menggunakan material yang bukan hasil sedimentasi, sehingga dapat merusak lingkungan.

“Di beberapa tempat kan kita izinkan reklamasi. Nah reklamasinya itu yang kita sangat khawatir kalau selama ini tidak kita sediakan dari sedimentasi, dia akan ambil dari bahan bukan hasil sedimentasi, yang berarti kerusakan lingkungan. Seperti hilangnya pulau contohnya Pulau Rupat yang disedot (pasir), kita hentikan,” ujarnya lagi.

Dengan belum rampungnya aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan bila ditemukan aktivitas pengerukan pasir hasil sedimentasi laut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs