Senin, 29 April 2024

MK Bentuk Majelis Kehormatan Merespons Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahkamah Konstitusi. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023), mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi, dalam putusan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Pemilu.

Dalam konferensi pers, Senin siang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Enny Nurbaningsih Juru Bicara MK bidang Perkara mengatakan, ada tiga orang Anggota MKMK yang akan memeriksa laporan masyarakat.

Masing-masing, Jimly Asshiddiqie mantan Ketua MK, Bintan Saragih pakar hukum tata negara, dan Wahiduddin Adams Hakim Konstitusi.

Jimly mewakili unsur masyarakat. Lalu, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif, sebagaimana diatur Pasal 4 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Kami telah menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, untuk kemudian mendalami paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk,” ujarnya.

Menurut Enny, surat keputusan penunjukkan ketiga Anggota MKMK, hari ini akan ditandangani Anwar Usman Ketua MK.

MKMK, lanjut Enny, akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa ada konflik kepentingan, walau pun ditunjuk Anwar Usman yang juga merupakan salah seorang terlapor.

Berdasarkan aturan, MKMK punya waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi.

MKMK bisa memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari kalau dibutuhkan.

Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah Hakim Konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo untuk maju sebagai calon wakil  presiden di Pilpres 2024.

Permohonan yang dikabulkan adalah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menyatakan Pasal 169 UU Pemilu yang sebelumnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs