Jumat, 3 Mei 2024

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia 70 Tahun Capres-Cawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia 70 tahun bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres)

Hal ini terungkap dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal Capres-Cawapres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Ada tiga perkara yang yang diajukan para pemohon berkaitan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tersebut yang semuanya ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam putusannya, Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Konstitusi mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas mahkamah berkesimpulan kalau Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon kehilangan objek, dan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Selain itu, kata Anwar, pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf d undang-undang nomor 7 tahun 2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Anwar, pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 adalah kehilangan objek.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar dalam putusannya.

Sekadar diketahui, sebelumnya terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.(faz/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs