Senin, 29 April 2024

Komisi II Ingatkan Putusan MK Terkait Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Perlu Dikonsultasikan dengan DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI

Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI menegaskan, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikonsultasikan dengan DPR.

Putusan MK yang dimaksud terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati,  maupun wali kota.

Kalau tidak dikonsultasikan dengan dewan, dia khawatir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan pascaputusan MK akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujarnya usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Legislator dwri Fraksi PAN itu melanjutkan, yang menjadi persoalan sekarang adalah DPR sedang dalam masa reses.

Sehingga, prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Dia menambahkan, sebenarnya RDPU boleh saja dilakukan kalau mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

“Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Aturan mengatakan selama masa reses DPR tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat, rapat kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum. Boleh dilakukan RDPU, rapat kerja kalau mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanisme,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Guspardi menegaskan MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-undang Pemilu termasuk juga PKPU.

Karena, membuat undang-undang merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

“Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah DPR setuju atau tidak dan tidak perlu ada pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan terhadap pasal demi pasal, ayat demi pasal. Hanya mengatakan setuju atau tidak setuju,” tutupnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs