Sabtu, 18 Mei 2024

MUI: Memakai Masker Saat Salat dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Suasana salat tarawih pertama di Masjid Raya Islamic Centre Jatim yang dihadiri ratusan jemaah, Rabu (22/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

KH Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menegaskan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya makruh.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan aktivitas dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” kata Kiai Niam, dalam keterangan resmi MUI, dilansir Jumat (31/3/2023).

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu 30 Maret 2022, disebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

MUI menyebut fatwa ini tidak gugur, karena tetap bisa digunakan bagi umat muslim yang terkena penyakit seperti influenza, asma yang bisa mengganggu atau menular, maka dia harus menggunakan penutup mulut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid juga perlu memberikan kenyamanan jemaah saat melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.

Selaras dengan Kiai Ni’am, Kiai Miftachul Akhyar Raim Aam PBNU juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah, sapaan Kiai Miftachul Akhyar, juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat solat hukumnya makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.(dfn/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
32o
Kurs