Kamis, 2 Mei 2024

Ombudsman Jatim Awasi Netralitas ASN karena Rawan Dimobilisasi Pilih Paslon Tertentu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim waktu ditemui di Surabaya, Selasa (5/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Obudsman Jawa Timur  (Jatim) akan memelototi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masa tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Jatim akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral.

Terutama terhadap oknum ASN yang menyalahgunakan kepentingannya untuk mendung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu, atau salah satu caleg (calon legislatif),” ujar Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim waktu ditemui di Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Apabila masyarakat menemukan seorang oknum anggota ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik, maka berhak melaporkan dugaan itu ke Ombudsman Jatim.

Selain membuat laporan ke Ombudsman Jatim, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Karena Bawaslu juga terlalu banyak aduan, maka bisa juga dilakukan ke ombudsman,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, aduan terhadap ASN sebetulnya dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun pada UU ASN baru, KASN sudah dibubarkan.

“Maka aduannya bisa diambil alih oleh ombudsman,” ujarnya.

Ombudsman telah mengidentifikasi sejumlah persoalan jelang pemilu dimulai. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur pada penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik khususnya kampanye.

Potensi masalah lainnya, yakni penyelenggara pelayanan publik yang tidak fokus. Sebab, waktu dan tenaga mereka dipakai untuk mengurusi politik yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Potensi maladministrasi pada pemilu bermacam-macam,” ujar Agus.

Sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman Jatim telah melakukan pengambilan data dalam penilaian kepatuhan UU Pelayanan Publik terhadap 38 kabupaten/kota dan provinsi.

“Hasil penilaian akan diumumkan pada 14 Desember 2023. Namun, dari informasi sementara, mayoritas pemda responden mengalami perbaikan signifikan,” tandas Agus. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs