Minggu, 28 April 2024

Pakar Hukum: Penyidik Harus Tambah Pasal Pembunuhan untuk Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Sampai Meninggal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya waktu memberikan keterangan dalam jumpa pers kasus pembunuhan wanita asal Jawa Barat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya waktu memberikan keterangan dalam jumpa pers kasus pembunuhan wanita asal Jawa Barat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) menitip pesan ke penyidik kepolisian agar tidak terpengaruh latar belakang  pelaku penganiayaan di Surabaya yang merupakan anggota DPR RI.

Wayan Titib menilai serangkaian penganiayaan yang dilakukan GRT (31 tahun) anak anggota DPR RI terhadap kekasihnya DSA (29 tahun) asal Jawa Barat hingga meninggal itu harus disangkakan pasal pembunuhan.

“Ronald Tannur (GRT) dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian bagi korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), seharusnya juga disertai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tuturnya, Sabtu (7/10/2023).

Ia menduga, penyidik juga mempertimbangkan latar belakang politisi sebagai ayah pelaku sehingga tidak mengutamakan pasal pembunuhan.

“Ya kemungkinan besar ayahnya Anggota DPR RI, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka. Andai kata ayah tersangka bukan siapa-siapa dan gak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP (dan/atau Pasal 359 KUHP),” bebernya lagi.

Kemungkinan buruk, lanjut I Wayan, ini bagian dari intervensi ayah pelaku untuk meringankan hukuman.

“Ya sudah pasti. Orang tua pasti melindungi anaknya sebisa mungkin baik langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

I Wayan berpesan juga berharap pada penyidik menambahkan pasal pembunuhan untuk memberatkan hukuman tersangka.

“Pesan saya, untuk penyidik kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan GRT tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penetapan dan sangkaan pasal itu atas tindakan GRT yang melakukan serangkaian penganiayaan pada DSA 4 Oktober 2023 lalu, dengan menendang, memukul kepala korban pakai botol minuman keras, hingga melindas bagian tubuh korban dengan mobil. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs