Minggu, 28 April 2024

Panglima TNI Siapkan Posko Pengaduan untuk Menjaga Netralitas TNI di Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal TNI Agus Subiyanto KSAD memberikan keterangan usai dilantik Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jenderal TNI Agus Subiyanto, hari ini, Rabu (22/11/2023), resmi menjabat Panglima TNI. Pengucapan sumpah jabatan di hadapan Joko Widodo Presiden berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Sesudah prosesi pelantikan, Jenderal Agus mengatakan salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah Pemilu 2024.

Untuk menjaga netralitas Prajurit TNI, dua hari yang lalu, Senin (20/11/2023), Laksamana TNI Yudo Margono bersama tiga kepala staf angkatan di TNI meluncurkan Posko Pengaduan.

Menurut Jenderal Agus, Posko Pengaduan itu ada di berbagai wilayah. Nantinya, masyarakat bisa mengadukan dugaan pelanggaran Prajurit TNI.

Dalam keterangannya, siang hari ini, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Panglima TNI bilang sudah menginstruksikan jajaran di satuan bawah, untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI.

Dia menegaskan, larangan bagi Prajurit TNI berpolitik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Apabila ada oknum TNI yang tidak netral, itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut. Saya sudah menginstruksikan pada jajaran di satuan bawah untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI yang sudah tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI. Di situ Prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis. Kemudian, UU 7/2017 tentang pemilu, apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya. Itu tertuang dalam buku saku yang kami berikan kepada seluruh Prajurit TNI. Sehingga, tau apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, TNI mendirikan Posko Pengaduan untuk mengawal jalannya Pemilu 2024.

Posko pengaduan itu menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui ketidaknetralan Prajurit TNI.

Selain di kota-kota besar, posko pengaduan itu juga akan dibuat di tingkat kabupaten.

Selain posko, masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran netralitas Prajurit TNI ke media sosial Puspen TNI atau ppid.tni.mil.id.

Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam proses Pemilu 2024 akan dicatat Polisi Militer (POM) TNI, lalu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sesudah Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oknum Prajurit TNI, Pusat Polisi Militer TNI akan melakukan penegakan hukum terpadu.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs