Sabtu, 4 Mei 2024

Pembayaran Retribusi Rusun di Surabaya Kini Bisa Cashless

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. Foto: surabaya.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya membuat terobosan baru dalam hal pembayaran retribusi rumah susun (rusun). Kini, pembayaran retribusi rusun bisa melalui pembayaran non tunai (cashless).

Irvan Wahyudrajad Kepala DPRKPP Kota Surabaya mengatakan untuk mengoptimalkan pelayanan rumah susun, khususnya pelayanan pembayaran retribusi, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bank Jatim dan Bank Centra Asia (BCA), terutama dalam memberikan fasilitas pembayaran secara non tunai (cashless).

“Jadi, saat ini penghuni rusun bisa melakukan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin EDC yang ada di kantor pengelola tiap rusun,” kata Irvan di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2023), melansir laman surabaya.go.id.

Bahkan, kini penghuni rumah susun juga dapat melakukan pembayaran melalui e-wallet. Dengan banyaknya pilihan cara pembayaran retribusi sewa diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.

“Silakan penghuni rusun bisa memilih enaknya pakai yang mana. Kita sudah berikan pilihan yang sangat mudah,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemkot Surabaya saat ini sebanyak 24 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai, dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa itu, Pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” tegasnya.(dfn/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs