Minggu, 28 April 2024

Pemkab Sidoarjo Beri Potongan Pajak BPHTB Sebesar 50 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo waktu memberikan sambutan dalam sosialisasi program PTSL, Rabu (1/11/2023). Foto: Pemkab Sidoarjo untuk suarasurabaya.net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen, kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,” kata Gus Muhdlor sapaan akrabnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/11/2023)

Gus Muhdlor bilang, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat mulai tahun 2020 sebesar Rp282 miliar meningkat menjadi Rp350 miliar di tahun 2021 dan di tahun 2022 kembali meningkat menjadi Rp440 miliar.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah di depan jalan yang belum di cor ini sekitar Rp300 ribu. Namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,” ucapnya.

Sementara Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyampaikan, dalam Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam perbup ini,” katanya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs