Senin, 6 Mei 2024

Polda Metro Periksa Ajudan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kevin Egananta ajudan Firli Bahuri Ketua KPK selesai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10/2023) pukul 22.37 WIB. Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Kevin Egananta ajudan Ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, terhadap Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.

“Tadi sekitar pukul 22.00 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya  saat, Jumat (13/10/2023) malam.

Melansir laporan Antara, Ade Safri tidak menjabarkan berapa total pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada yang bersangkutan.

“Ada beberapa pertanyaan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kevin belum selesai. Diketahui pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilakukan pada, Rabu (18/10/2023) mendatang. “Bakal ada pemeriksaan tambahan,” katanya.

Sebagai informasi, Kevin Egananta selesai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 22.37 WIB, setelah sebelumnya tiba di Gedung Ditreskrimsus pada pukul 11.17 WIB.

Ade Safri menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah mengajukan supervisi dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan itu.

“Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata dia.

Ade Safri beralasan supervisi dilakukan antar dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

“Jadi surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” imbuhnya.

Ade Safri juga menambahkan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya lagi. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs