Sabtu, 20 April 2024

Polisi Beberkan Skema Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya memakai baju tahanan waktu ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membeberkan skema penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang ditengarai mengakibatkan puluhan ribu korban mengalami kerugian mencapai Rp9 triliun.

Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023), mengatakan skema penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo tersebut kurang lebih seperti skema penipuan ponzi.

“Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta.

Buher menjelaskan dalam skema yang dipermudah, seperti saat seseorang akan melakukan penarikan uang di anjungan tunai mandiri (ATM), orang itu akan menerima dana secara tunai.

Namun, pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan sehingga keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar.

“Misalnya, korban melakukan deposit Rp100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar,” katanya, mengutip Antara.

Dalam kesempatan itu, Kompol Bayu Febrianto Prayoga Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menambahkan sebelum melakukan investasi pada ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.

“Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG,” katanya.

Bayu menjelaskan setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola oleh broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG. Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.

Menurut keterangan Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola oleh broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.

“Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi,” katanya.

Ia menambahkan dengan skema tersebut, uang para korban yang dikelola oleh Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema yang dilakukan seperti itu, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.

“Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk,” katanya.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG Raymond Enovan (RE). Keduanya dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, hingga sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova. Kemudian tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs