Jumat, 26 April 2024

Polisi Cari Ibu Kandung dari Anak yang Dianiaya Pengasuh Hingga Meninggal

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menanyai para tersangka penganiayaan balita tiga tahun hingga meninggal dunia saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo tengah mencari keberadaan A. Dia adalah ibu kandung dari balita F yang meninggal akibat dianiaya oleh dua pengasuhnya. Polisi tengah mendalami dugaan lost contact dengan pengasuh.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka. Mereka adalah BS (48) selaku suami dan SI (43). Keduanya dipekerjakan oleh A untuk mengasuh F.

Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, sempat ada lost contact antara ibu kandung dan pengasuhnya.

“Betul, sempat lost contact mulai sekira Februari/Maret. Nanti kami konfirmasi setelah ibunya ketemu,” ucap Andaru kepada suarasurabaya.net, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, Andaru juga mendalami dugaan nomor A diblokir oleh tersangka. Fakta tersebut perlu diungkap penyidik. Sebab pengasuhnya mengaku tak pernah mendapat transfer mulai Maret hingga bulan ini sebelum mereka ditangkap.

“Masih dalam proses penyelidikan. Semoga sebentar lagi ketemu. Mohon doanya ya,” katanya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polsek Sukodono menerima laporan masyarakat terkait meninggalnya balita yang tidak wajar di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo pada Minggu (28/5/2023).

Balita bernasib malang itu diketahui tinggal bersama BS dan SI sebagai pengasuhnya di rumah kos. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong diketahui meninggalnya F disebabkan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif oleh kepolisian, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kusumo, Rabu (31/5/2023).

Alasan pasutri itu tega menganiaya F karena kesal bayaran yang diterima dari orang tua korban semakin seret sejak dititipkan pada September 2022 lalu.

“Bahkan menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang, tak pernah ada transfer sama sekali. Dan (A) dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat SI marah dan jengkel,” katanya.

Atas perbuatannya, Pasutri itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan /atau denda paling banyak Rp3 miliar. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs