Minggu, 28 April 2024

Polisi Kediri Tangkap Ayah yang Perkosa dan Buang Putrinya dalam Karung

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suprapto (53 tahun) tersangka pembunuhan anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023). Foto: Istimewa

Suprapto (53 tahun) akhirnya diamankan polisi usai sempat menghilang pascapenemuan jenazah anak kandungnya di dalam karung.

Jenazah Desy Lailatul (20 tahun) ditemukan terbungkus karung di persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

AKP Rizkika Atmadha Putra Kasat Reskrim Polres Kediri mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) dini hari di Tulungagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati atas ucapan korban yang dinilai sering menghina dirinya dengan kalimat tidak pantas.

“Dari situlah pelaku kemudian berniat melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya hingga meninggal dunia,” jelas Rizkika dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).

Bahkan sebulan terakhir, Suprapto mengaku semakin sulit berkomunikasi dengan anaknya. Terlebih saat ia mencoba memberikan saran agar Desy tidak melanjutkan hubungan pacaran, korban justru marah hingga lari.

Pelaku akhirnya menyiksa Desy pada Rabu (5/7/2023) malam di rumah korban di kawasan Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Usai Desy pulang kerja, Suprapto langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak. Korban sempat tak sadarkan diri karena terjatuh. Pelaku membawa korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya.

Saat mengetahui korban masih hidup, Suprapto langsung mencelupkan kepala korban ke air, lalu membungkusnya dengan karung yang dibawanya dari rumah. Karung itu dibuang di saluran irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

“Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, akhirnya dibungkus karung yang dibawa di sakunya, tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” tambah Rizkika.

Berdasarkan hasil autopsi, Desy diduga baru benar-benar tewas di lokasi pembuangan. Polisi menjerat Suprapto pasal berlapis, KDRT, persetubuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs