Senin, 29 April 2024

Polling Suara Surabaya: PNS Part Time Bukan Solusi Pengganti Tenaga Honorer

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasl Wawasan Polling Suara Surabaya terkait PNS part time pengganti tenaga honorer. Grafis: Sabrina magang suarasurabaya.net

Rencana Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk membentuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time mendapakan respons dari masyarakat.

Masyarakat menilai rencana itu bukan solusi untuk menghapus tenaga honorer yang berlaku mulai 28 November nanti.

Jenis-jenis pekerjaan PNS part time memang masih dalam proses pembahasan di Kemenpan RB. Tapi, kemunculannya menambah jumlah status yang dulunya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Dalam diskusi yang diperdengarkan dalam program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (13/7/2023) pagi, publik menyebut rencana PNS part time tersebut bukan solusi pengganti tenaga honorer.

Dari data Gatekeeper Suara Surabaya, 14 (82 persen) dari total 17 pendengar menyatakan PNS part time bukan solusi untuk tenaga honorer. Sedangkan tiga sisanya (18 persen) menganggapnya sebagai solusi.

Sedangkan dari data di instagram @suarasurabayamedia, 127 voters (66 persen) dari total 193 menganggap PNS part time bukan solusi pengganti untuk tenaga honorer. Sedangkan 66 voters (34) menilainya sebagai solusi.

Sementara itu, Suhariwanto Pakar Hukum Ketenagakerjaan di Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan, pekerja honorer identik dengan pekerja harian lepas yang tidak memiliki tunjakan.

Dengan berubah menjadi PNS part time, mereka berkesempatan untuk mendapatkan hak sesuai dengan ASN pada umumnya, walau tidak sepenuhnya.

“Dalam hal ini, jika ASN mendapatkan dana pensiun, maka PNS paruh waktu juga memperoleh kompensasi sesuai dengan masa kerjanya. Itu sudah diatur undang-undang ketenagakerjaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Suhariwanto menjelaskan pekerja paruh waktu memiliki kesempatan untuk naik menjadi ASN asalkan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan formasi yang tersedia.

Suhariwanto menambahkan, pemerintah harus memberikan hak lebih kepada mereka yang memiliki kemampuan lebih baik. Bagi mereka yang tidak mampu, maka mereka tetap harus diberdayakan.

“Itu kewajiban bagi perusahaan swasta dan pemerintah. Sehingga mereka menjadi tenaga profesional dan mampu mengatasi problem yang dihadapi,” katanya.

Selain itu, Suhariwanto juga meminta memberikan kesempatan kepada PNS part time untuk menjadi tenaga profesional dan terampil. Caranya dengan memperbanyak pelatihan untuk menunjang kinerja mereka

“Di Amerika Serikat, orang bekerja part time karena berharap bisa bekerja di tempat lain. Dengan begitu mereka mendapatkan double income. Tapi, syaratnya mereka harus terampil atau profesional,” ulasnya.

Suhariwanto meyakini rencana Kemenpan RB untuk menambah PNS part time memiliki alasan khusus, bukan sekadar mengatasi masalah pekerja honorer di instansi pemerintahan.

“Saya meyakini satu hal, apa yang dilakukan pemerintah saat ini ending-nya adalah memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk memasuki dunia kerja. Sebab kalau semua ASN dan P3K, tidak mungkin. Maka harus dicarikan solusi lain,” jabarnya.

Meski bersifat paruh waktu, Suhariwanto menegaskan PNS part time harus mendapatkan perlindungan seperti diberikan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Memang tidak ada memang jaminan pensiun, tapi diganti dengan kompensasi ketika mereka berakhir masa kerja,” katanya.

Suhariwanto menekankan peluang PSN part time untuk menjadi ASN cukup terbuka. Yang penting mereka memenuhi kualifikasi. (saf/rid)

Berita Terkait

PNS Part Time


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs