Minggu, 28 April 2024

Polres Situbondo Tangkap Mantan Kepala Desa Diduga Korupsi Dana Desa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suriwan, mantan Kades Kotakan, terduga korupsi dana desa digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara/Istimewa Suriwan, mantan Kades Kotakan, terduga korupsi dana desa digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara/Istimewa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang mantan kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

AKP Momon Suwito Pratomo Kasat Reskrim Polres Situbondo mengemukakan bahwa Suriwan, mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kabupaten Jember.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotakan pada tahun 2020,” ujar Momon kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret pria 54 tahun itu sebenarnya adalah kasus lama dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih.

Momon menyampaikan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi dana desa terhadap mantan kepala desa itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, pada bulan Agustus Tahun 2023.

“Akan tetapi saat kami mendatangi ke rumah tersangka, yang bersangkutan tidak ada (melarikan diri), dan akhirnya kami melakukan pencarian dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jember,” ujar dia.

Dalam pencarian sebelumnya, lanjut Momon, tersangka Suriwan berpindah-pindah tempat bersembunyi menghindari pengejaran polisi, bahkan tersangka juga sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura, hingga akhirnya tertangkap di Jember.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga korupsi dana desa itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Momon.(ant/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs