Jumat, 29 Maret 2024

Sembilan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (1/2/2023), memanggil sepuluh orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalokasian Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.

Dari sepuluh saksi untuk tersangka Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPDR Provinsi Jawa Timur non aktif, sembilan orang di antaranya adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Masing-masing Sri Untari, Fauzan Fu’adu, Muhammad Fawait, Muhammad Reno Zulkarnaen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahudin, dan Kusnadi.

Sedangkan satu orang lagi adalah Maudy Farah Fauzi Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad, Surabaya.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, para saksi dimintai keterangannya di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak),” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi Anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.

Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs