Kamis, 25 April 2024

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Tiga Terdakwa Polisi Hadir di PN Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tim JPU membawa tumpukan berkas untuk sidang tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang keempat Tragedi Kanjuruhan kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (24/1/2023). Persidangan lima terdakwa akan digelar dalam dua sesi terpisah.

Sesi pertama, sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tiga terdakwa anggota Polri.

Tiga terdakwa itu Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.

Sidang ini masih digelar secara daring. Tiga polisi mengikuti lewat sambungan teleconfrence dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Sementara JPU, Pengacara dan Majelis Hakim berada di ruang sidang.

“Untuk terdakwa tiga anggota polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Fathur Rohman Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (24/1/2023).

Sidang sesi kedua, pemeriksaan lanjutan saksi untuk dua terdakwa, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

Direncakan senelumnya, akan ada 20 saksi yang hadir memberikan keterangan. Termasuk di antaranya tiga anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Berbeda saat sidang tanggapan eksepsi yang hanya mengikuti sidang secara online, untuk sidang sesi kedua, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan ketiganya langsung di ruang sidang PN Surabaya.

“(Tiga terdakwa polisi) dihadirkan ke persidangan sesuai perintah Majelis Hakim,” ucapnya.

Seperti diketahui, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Empat terdakwa terdiri dari, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suko Sutrisno Security Officer, didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs