Sabtu, 27 Juli 2024

Surabaya Sudah Lama Meniadakan Tes Calistung untuk Masuk SD

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Beberapa siswa yang sebelumnya sudah saling berkenalan dengan teman-teman barunya dikelas, terlihat tenang dan lebih memperhatikan guru didepan kelas. Hari pertama sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD). Foto: Totok suarasurabaya.net)

Ramai pernyataan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang mengingatkan kembali untuk satuan pendidikan menghilangkan tes baca tulis dan hitung (calistung) untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/MI sederajat.

Nadiem menjelaskan bahwa tes calistung harus dihilangkan, karena masih ada anak-anak yang belum pernah mendapat kesempatan belajar di satuan PAUD sehingga sangat tidak tepat kalau anak diberikan syarat tes calistung untuk mendapat layanan pendidikan dasar.

Tes calistung juga dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Terkait hal itu, Munayah Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Surabaya mengatakan bahwa untuk proses seleksi siswa baru SD/MI sederajat sudah lama tidak memakai tes calistung. Ia menegaskan, di Surabaya ketentuan untuk seorang anak bisa masuk ke SD/MI sederajat tidak harus bisa baca tulis dan hitung.

“Ketentuan untuk masuk SD itu usia tujuh tahun wajib diterima dan usia enam tahun dapat diterima. Tidak ada itu persyaratan wajib harus bisa baca tulis dan hitung,” tegas Munayah dalam Program Wawasan  Radio Suara Surabaya, Kamis (30/3/2023).

Sedangkan untuk penerepannya di Kota Surabaya, menurut Munayah hal itu tergantung dari sekolah masing-masing. Untuk sekolah negeri, sistem PPDB sudah memanfaatkan aplikasi yang sudah tersedia sehingga sudah tidak ada tes. Sedangkan, untuk sekolah swasta, Munayah mengatakan sekolah swasta sudah memiliki mekanisme seleksi tersendiri.

Diantaranya melakukan observasi dan untuk mengetahui tingkat perkembangan peserta didik agar satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang maksimal terhadap peserta didik.

“Jadi di tahun 2023 ini, Dirjen Paud telah mengeluarkan surat edaran terkait penguatan transisi pendidikan dari PAUD ke SD kelas awal. Dari surat edaran itu, sudah kami tuangkan lagi ke sekolah-sekolah surat edaran dari Kepala Dinas berisi meniadakan tes calistung untuk penerimaan siswa SD Kelas satu,” katanya.

Di samping itu, jika menganut kurikulum, ia menjelaskan bahwa proses belajar baca tulis dan hitung siswa diajarkan ketika siswa memasuki tingkat SD kelas satu. Bahkan, dalam kompetensi dasar, ada di mana guru kelas satu SD harus mengajarkan cara menulis awal kepada siswa, seperti cara memegang pensil dengan benar dan posisi tubuh saat menulis.

“Pada Kurikulum Merdeka dalam capaian pembelajaran untuk fase A ada kemampuan baca tulis awal. Mulai skill paling mendasar, itu diajarkan oleh guru kelas satu. Juga ada buku yang ada teks dan bergambar, itu diberikan kepada anak-anak untuk melatih keterampilan siswa membaca dan melatih siswa untuk belajar,” jelas Munayah.

Terkait keluhan para orang tua yang takut anaknya tidak bisa naik kelas karena tidak bisa calistung, Munayah menerangkan bahwa proses kenaikan kelas di sekolah saat ini sudah mempunyai standar penilaian baru yang tidak menuntut siswa untuk memiliki kemampuan akademis yang berlebih.

Bahkan, ia menambahkan, guru-guru di kelas satu pada saat pekan awal sekolah punya kewajiban untuk mengenalkan lingkungan sekolah agar para siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan gembira.

“Guru tidak perlu tergesa-gesa langsung memaksakan belajar membaca dan menulis yang melebihi kemampuan siswa. Tidak perlu khawatir kurikulum tidak tersampaikan, tidak perlu seperti itu,” ucapnya.

Munayah menambahkan, pada bulan pertama, para guru kelas satu SD hanya perlu melihat dan menilai performance dari para siswa, seperti bagaimana siswa itu beradaptasi dengan lingkungan baru atau bagaimana para siswa membuka diri untuk lebih mengenalkan dirinya kepada teman-temannya.

Di lain sisi, jika ada siswa yang sudah menguasai calistung dengan baik saat masuk kelas satu SD, Munayah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pekerjaan rumah para guru, karena akan ada heteregonisasi.

“Jadi ada anak-anak kelas satu yang belum tentu masuk PAUD yang memiliki sistem pendidikan yang terstruktur. Namun, kalau ada siswa kelas satu yang sudah memiliki kemampuan calistung yang baik, maka menjadi kewajiban guru untuk memberikan layanan yang berbeda dengan yang lain,” katanya.

Munayah menegaskan, jika ada siswa yang tidak diterima di sekolah tertentu karena siswa tersebut tidak memiliki kemampuan calistung yang baik, warga bisa melapor ke Dinas Pendidikan Surabaya dan pihaknya akan melakukan edukasi kepada satuan pendidikan terkait.

Untuk informasi tambahan, pengumpulan suara atau polling yang dilakukan Suara Surabaya Media perihal “Penghapusan Tes Calistung di PPDB SD/MI Sederajat”, mayoritas memilih setuju agar tes calistung masuk SD/MI sederajat dihapus.

Hasil yang diperoleh dari polling di instagram @suarasurabayamedia, mendapati dari 560 responden terdapat sebanyak 389 responden (69 persen) memilih setuju tes calistung dihapus. Sedangkan, 171 (31 persen) responden sisanya memilih tidak setuju.

Sedangkan, data pendengar yang mengudara maupun yang terdata di gate keeper, sebanyak 29 (81 persen) dari 100 pendengar memilih setuju tes calistung masuk SD/MI sederajat dihapus, dan tujuh (19 persen) pendengar sisanya memilih tidak setuju. (ihz/bil/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs