Kamis, 25 April 2024

Terlibat Penjualan Sabu, Dody Prawiranegara Mantan Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Dody Prawiranegara mantan Kalpolres Bukittinggi pidana 17 tahun penjara serta Rp2 miliar.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih, siang hari ini, Rabu (10/5/2023), dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” ujarnya.

Menurut para hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram.

Sebelum memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Antara lain, Dody Prawiranegara mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil penjualan narkotika, dan dia belum pernah dihukum.

Sedangkan faktor yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika, dan meresahkan masyarakat.

Lalu, terdakwa selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kapolres Bukittinggi secara sadar melibatkan diri dalam peredaran barang haram.

Sehingga, tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara plus denda Rp2 miliar.

Karena merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Dody melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 41,3 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, Dody menukar uang Rp300 juta sisanya dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa yang terbukti bersalah memerintahkan penjualan sabu sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs