Sabtu, 5 Oktober 2024

Ditjen Imigrasi: WNA yang Langgar Ketertiban Terancam Deportasi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dua WNA asal Polandia jalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3/2023). Dua WNA itu diperiksa oleh Imigrasi setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu (22/3/2023). Foto: Antara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menanggapi kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad, Sabtu (25/3/2023).

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” imbuhnya.

Melansir dari Antara, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
33o
Kurs