Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Akan Divonis Pekan Depan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Momen AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim menunggu giliran diperiksa di ruang sidang, Kamis (16/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang putusan (vonis) pekan depan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim mengagendakan vonis, pada Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Anak Agung Gede Pranata Wakil Humas PN Surabaya menyebut tidak ada persiapan khusus dalam sidang putusan itu.

“Sidang putusan digelar, Kamis 16 Maret 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Agung dikonfirmasi usai sidang duplik tiga polisi tersebut, Jumat (10/3/2023).

Agung Gede menyebut, tak ada persiapan khusus yang dilakukan PN Surabaya saat putusan, termasuk pengamanan jalannya persidangan.

“Sejauh ini dari kami tidak ada (persiapan khusus), saya kurang tahu kalau dari pihak pengamanan (kepolisian),” ucapnya.

Dia menjelaskan setelah aksi gaduh puluhan personel Sat Brimob Polda Jatim berteriak-teriak mengganggu jalannya sidang hingga berujung pembubaran oleh satpam di PN Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) lalu, PN Surabaya juga belum melakukan evaluasi pengamanan.

Diketahui, Polrestabes Surabaya sudah melakukan evaluasi personel yang berjaga di PN Surabaya, dari jumlah semula 1.600, menjadi hanya 160 anggota usai kejadian itu.

“PN tidak pernah minta evaluasi, mungkin kebijakan dari kepolisian (mengurangi personel),” katanya.

Meski tak ada persiapan pengamanan khusus, Gede berharap, sidang vonis tiga polisi nanti semua pihak bisa menjaga kondusifitas. Dia juga meminta masyarakat untuk menghormati apapun putusan Majelis Hakim.

“Kami mengharapkan masyarakat menghormati putusan Majelis,” pungkasnya.

Tiga polisi yang akan divonis itu AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

JPU menuntut ketiganya, tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.

Atas tuntutan itu, ketiga polisi melalui kuasa hukumnya yang juga sebagian terdiri dari polisi, meminta divonis bebas karena merasa tidak bersalah dan bukan penyebab 135 nyawa meninggal serta ratusan korban luka. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
28o
Kurs