Jumat, 26 April 2024

Wanita Asal Lumajang Tipu Pekerja Migran Bermodus Trading, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Setiyo Rini (43) asal Lumajang bekas PMI ditetapkan tersangka Polda Jatim setelah menipu 250 sesama PMI bermodus trading, Selasa (30/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Setiyo Rini perempuan usia 43 tahun asal Lumajang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur karena menipu 250 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermodus trading dengan keuntungan mencapi Rp3,7 miliar.

Pelaku yang juga bekas PMI itu telah menipu sesama rekannya dengan cara iming-iming keuntungan sebanyak 15-20 persen setelah menaruh uang di trading milik SR bernama Arfa Forex Trading yang sudah didirikan sejak 2018.

Kombes Pol Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim menjelaskan, pelaku telah menipu ratusan PMI yang berada di Hongkong dan Taiwan. Uang modal yang ditransfer korban nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta.

Aturan main yang dibuat SR, uang milik para member bisa ditarik setelah 15 minggu diikutkan trading dengan profitnya masing-masing. Tapi nyatanya, uang para member itu hilang.

“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Farman waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).

Secara teknis, SR dibantu oleh empat agen untuk mencari korban yang tersebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya. Apabila agen mendapatkan member baru, mereka diberi upah Rp1,5 juta.

Farman menyebut, uang dari keuntungan yang didapatkan pelaku hanya untuk kebutuhan sehari-sehari. Dan polisi juga tak mendapatkan aset milik pelaku setelah dilakukan penelusuran.

“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya.

Sementara itu Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada para PMI supaya lebih hati-hati sebelum berinvestasi. Dirmanto menganjurkan agar para PMI mengecek website di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengetahui legalitas perusahaan trading tersebut.

“Usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(wld/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs