Minggu, 28 April 2024

BNNP Jatim Musnahkan 1,8 Kilogram Paket Ganja Kiriman dari Medan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Labfor Polda Jatim waktu melakukan pengecekan barang bukti ganja di Kantor BNNP Jatim dalam ungkap kasus temuan ganja 1,8 kilogram, Selasa (27/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memusnahkan paket narkoba jenis ganja seberat 1.875 gram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dan diterima oleh dua kurir inisial M dan HA.

Brigjen Mohamad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, penangkapan dua tersangka ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2023) sewaktu tersangka M menerima paket JNE dengan nomor resi 040110017485723 atas nama pengirim RS dari Medan.

“Sebetulnya yang menerima saudara HA. Tapi karena (HA) saat itu sedang bekerja, maka memerintahkan saudara M untuk menerima paket (berisi ganja) itu,” kata Aris di Kantor BNNP Jatim, Selasa (27/2/2024).

Tersangka M diringkus di perumahan kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara tersangka HA diamankan petugas BNNP Jatim di lokasi yang berbeda.

Dua tersangka M dan HA saat dihadirkan dalam ungkap kasus mengamankan ganja seberat 1,8 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Selasa (27/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari hasil penyelidikan, paket ganja tersebut adalah milik A yang kini sedang diburu polisi atau berstatus DPO. Para tersangka mendapat perintah dari A untuk menerima paket itu untuk dikirim ke calon pembeli.

“HA disuruh saudara A dengan dijanjikan upah, Rp1,2 juta tapi belum diterima duitnya. Keburu ketangkap,” kata Aris.

Kemudian petugas BNNP Jatim juga melakukan penggeledahan di perumahan tersangka di Sedati, Sidoarjo dan menemukan satu botol kaca kecil berisi ganja seberat 2,5 gram fan satu kotak stainless warna abu-abu berisi satu linting ganjar seberat 1,3 gram.

“Kami juga mengamankan dua HP milik tersangka, yaitu merk Vivo dan Redmi Note 10 serta nomor WA masing-masing,” imbuh Kepala BNNP Jatim.

Proses pemusnahan barang bukti ganjar seberat 1,8 kilogram menggunakan mesin insinerator di Kantor BNNP Jatim, Selasa (27/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selanjutnya penyidik BNNP Jatim melakukan pemeriksaan Labfor terhadap barang bukti ganja yang diambil 10 gram dari total BB seberat 1.875 gram itu.

BB seberat 10 gram ganja itu nanti juga disisihkan sebagai bukti di persidangan. Sedangkan 1.865 gram sisanya dilakukan pemusnahan dengam mesin insinerator. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs