Rabu, 29 Mei 2024

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres 59/2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan saat menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan,” kata Rizzky dilansir Antara, Selasa (14/5/2024).

Ia juga mengatakan, narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

“Sampai saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Bahkan hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, lanjutnya, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sementara, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ucap Rizzky.

Kemudian, Kepala Humas BPJS Kesehatan itu mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan.

“Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rizzky memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

“Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (ant/sya/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Rabu, 29 Mei 2024
27o
Kurs