PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak penanganan kecelakaan di Km 58.
Charles Lendra Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) menyampaikan dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Melansir Antara, kecelakaan di Km 58 itu terjadi di jalur contraflow yang melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios.
Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar hingga sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.
“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” kata Charles.
Dirut Jasamarga JJS juga menjelaskan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.
Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Selain itu, JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.
Kemudian, rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
Sebagai informasi, Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Tidak hanya itu, di gerbang tol ini pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang. (ant/sya/bil/ham)