Minggu, 28 April 2024

Donald Trump Disanksi Denda dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Donald Trump mantan presiden Amerika Serikat ketika tiba di Trump Tower di New York, Amerika Serikat, Senin (3/4/2023). Foto: Antara

Donald Trump mantan presiden Amerika Serikat (AS) dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar 355 juta Dolar AS dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan Letitia James Jaksa Agung New York.

County Arthur F. Engoron Hakim Mahkamah Agung New York dalam keputusannya menyebut, Donald Trump dan entitas yang dikendalikannya menyerahkan data keuangan palsu secara terang-terangan kepada para akuntan, yang membuahkan laporan keuangan palsu.

Langkah itu dilakukan Trump untuk meminjam lebih banyak uang dan dengan suku bunga yang lebih rendah.

“Fakta terdakwa dan saksi ahli menyangkal kenyataan, dan terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal guna mencegah terulangnya kembali (kejadian ini) di masa depan,” ujar Engoron dilansir Antara, Sabtu (17/2/2024).

Hakim tersebut melanjutkan penunjukan pemantau independen, memerintahkan penempatan direktur kepatuhan independen dan membatasi hak terdakwa untuk menjalankan bisnis di New York selama beberapa tahun.

Secara khusus, Donald Trump, Allen Weisselberg mantan kepala keuangan Trump Organization, dan Jeffrey McConney mantan controller Trump Organization, dilarang menjabat sebagai pegawai atau direktur perusahaan New York atau badan hukum lainnya di New York selama tiga tahun.

Weisselberg dan McConney dilarang secara permanen menjalankan fungsi kontrol keuangan di perusahaan New York atau badan usaha serupa di negara bagian tersebut

Selain itu, Weisselberg serta Donald Trump, Jr. dan Eric Trump masing-masing didenda sebesar 1 juta Dolar AS, 4,01 juta Dolar AS, dan 4,01 juta Dolar AS.

Eric Trump dan Donald Trump Jr. mengkritik keputusan tersebut. Chris Kise pengacara Donald Trump juga mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding.

Letitia James dijadwalkan untuk menyampaikan sambutan atas putusan itu pada Jumat malam waktu setempat.

Persidangan kasus itu dimulai pada 2 Oktober 2023 dan berakhir pada 11 Januari 2024 dengan Donald Trump hadir di pengadilan beberapa kali. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs