Sabtu, 27 April 2024

Dua eks Bupati di Bali Terpidana Korupsi Dapat Remisi Nyepi 1 Bulan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyerahkan remisi Nyepi kepada narapidana di Denpasar, Selasa (12/3/2024). Foto: Antara

Dua eks bupati yang terjerat kasus korupsi di Bali mendapat remisi masing-masing sebesar satu bulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dalam serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

“Narapidana yang menerima remisi khusus Nyepi untuk kasus korupsi ada 37 orang dan dua di antaranya eks bupati,” kata Romi Yudianto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar, Rabu (13/3/2024) dikutip Antara.

Dua mantan bupati itu, pertama yakni I Wayan Candra mantan Bupati Klungkung. Dia sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2016 dengan hukuman 18 tahun penjara, membayar denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara, dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Saat ini, Bupati Klungkung 2003-2013 yang terjerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.

Kemudian yang kedua, yakni I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Negara di Kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana 2000-2010 itu divonis 13 tahun penjara dan terjerat tiga kasus korupsi, yakni pengadaan kompos, perjalanan dinas dan beasiswa.

Kemenkumham Bali juga mengoreksi data jumlah narapidana penerima remisi khusus nyepi yang sebelumnya disebutkan total 1.239, menjadi 1.179 orang karena kesalahan lembaga tersebut saat kalkulasi.

Rinciannya, sebanyak 241 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang narapidana mendapatkan satu bulan, kemudian 87 orang mendapatkan satu bulan 15 hari dan sembilan narapidana mendapatkan remisi dua bulan. Sedangkan, ada sembilan narapidana lainnya yang langsung bebas (RK-II).

Sehingga total ada 1.188 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, yang berasal dari narapidana, anak binaan, warga negara asing, kasus narkotika, korupsi dan pencucian uang. Kemudian, ada delapan orang yang beragama Hindu yakni dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs