Sabtu, 27 Juli 2024

Kemenag Terapkan One-Stop Service di Semua Embarkasi Guna Permudah Jemaah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jemaah haji kloter 3 dari Embarkasi Surabaya menaiki garbarata untuk menjalani layanan fast track di Bandara Juanda, Minggu (12/5/2024) pagi. Foto: Wildan suarasurabaya.net Jemaah haji kloter 3 dari Embarkasi Surabaya menaiki garbarata untuk menjalani layanan fast track di Bandara Juanda, Minggu (12/5/2024) pagi. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan pelayanan satu atap atau one-stop service pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

“Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jemaah,” kata Widi Dwinanda Petugas Media Center Haji (MCH) dilansir Antara, Selasa (21/5/2024).

Ia juga mengatakan, pelayanan satu atap tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.

Kemudian setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jemaah haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jamaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.

“Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jemaah didorong ke bandara,” ucap Widi.

Selain itu, Widi mengungkapkan bahwa seluruh embarkasi yang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jemaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.

“Seluruh embarkasi juga sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jamaah disabilitas,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia turut menyampaikan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para jemaah haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.

Pelayanan operasional haji di embarkasi tersebut, kata dia, diadakan untuk melayani jemaah haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (ant/sya/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
28o
Kurs