Kamis, 13 Juni 2024

Komisi X Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Usut Penyebab Kenaikan UKT

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Komisi X DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi polemik beberapa waktu belakangan ini.

“Kami DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba,” kata Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024), dikutip Antara.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Panja Pembiayaan Pendidikan, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu kerja selama 3–4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu.

Dede menegaskan Panja akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik. Menurutnya, upaya itu bernilai penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lebih lanjut, Dede menilai asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan, karena negara telah mengamanatkan akses pendidikan harus bisa diperoleh setiap warga negara lewat kebijakan yang dilahirkan.

“Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Tjitjik Sri Tjahjandarie Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu. (ant/azw/bil/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 13 Juni 2024
25o
Kurs