Rabu, 1 Mei 2024

KPK Panggil Kabiro Umum MA dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Hasbi Hasan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya (kanan) usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Antara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Supandi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Supandi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dilansir Antara pada Senin (1/4/2024).

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang asisten rumah tangga bernama Agus sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (5/3/2024), mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif.

“Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Hasbi saat tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Dirinya dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap subsider pidana penjara 3 tahun.

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant/ike/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs