Senin, 6 Mei 2024

Palestina Sambut Baik Keputusan Mahkamah Internasional kepada Israel

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang anak perempuan terlihat di sebuah kamp yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 1 November 2023. Foto: Xinhua Seorang anak perempuan terlihat di sebuah kamp yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 1 November 2023. Foto: Xinhua

Riyad Al-Maliki Menteri Luar Negeri Palestina mengatakan negaranya menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.

Dia menegaskan bahwa Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa “Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza.”

Al-Maliki menyebut saat ini terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan “perang genosida” Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

“Selain itu juga menyerukan kepada semua negara, termasuk Israel, untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan,” jelasnya seperti dilansir Antara dari kantor berita Xinhua, Sabtu (27/1/2024).

Perintah ICJ, lanjutnya, menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum. Dia menambahkan bahwa perintah tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang “memungkinkan impunitas yang mengakar.”

Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan (Afsel), yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini. Palestina akan terus bekerja sama erat dengan Afsel dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Jumat menyambut baik keputusan ICJ tersebut. Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel mengimplementasikan keputusan penting itu.

Sebagai informasi, ICJ di Den Haag pada, Jumat (26/1/2024), memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah “aksi genosida” di Jalur Gaza. ICJ juga menuntut Israel untuk melaporkan langkah-langkah terkait perintah tersebut dalam waktu satu bulan.

Namun, ICJ tidak memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza, salah satu permintaan utama yang diajukan Afsel. Sebaliknya, ICJ juga meminta Hamas untuk membebaskan semua sandera Israel.

Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs